MARAKNYA
PLAGIASI DI KALANGAN MAHASISWA DAN CARA MENGATASINYA
Linda Rahmaeka
D-IV Gizi,
Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang
Menurut
KBBI, plagiarisme adalah “penjiplakan yang melanggar hak cipta”. Sedangkan
menurut Permendiknas No. 17 tahun 2010 (dalam Widyartono, 2017:6), plagiat
didefinisikan sebagai “perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam
memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah,
dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain
yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan
memadai”.
Plagiarisme
secara sadar atau tidak sadar pasti pernah kita lakukan. Biasanya plagiarisme
terjadi saat siswa atau mahasiswa diberi tugas kategori menulis, seperti
makalah, artikel, atau presentasi. Dalam pengerjaan tugas-tugas tersebut
seringkali kita menggunakan karya milik orang lain yang kita temukan di
internet lalu kita salin-timpa ke lembar kerja untuk dikumpulkan tanpa
mencantumkan identitas penulis dengan benar. Hal ini sering terjadi karena
kurangnya pengetahuan tentang cara menulis yang baik dan benar. Guru Bahasa
Indonesia saat sekolah pun jarang sekali yang memberikan informasi mengenai
plagiarisme ini pada murid-muridnya sehingga sampai lulus mereka tidak tahu
cara menulis dengan benar dan terus menerus melakukan plagiarisme. Mungkin
sebagian dari mereka tau jika hal itu termasuk plagiarisme namun hanya diam
saja karena berpikir gurunya tidak akan repot-repot memeriksa kebenaran hasil
kerjanya, yang penting tugasnya sudah terkumpul.
Hal
ini nantinya akan menyebabkan menurunnya moral dan kualitas manusia di jenjang
yang lebih tinggi nantinya. Murid bermental “copy-paste” ini jika tidak diberikan informasi yang benar akan
terus menerus bertindak salah yang bisa berujung merugikan dirinya sendiri.
Oleh karena itu, diperlukan dosen untuk mengajari atau membimbingnya cara
menulis yang baik dan benar.
Lako
(2013) mengategorikan plagiarisme ke dalam empat jenis, yaitu plagiarisme
total, plagiarisme parsial, auto-plagiasi (self-plagiarisme),
dan plagiarisme antarbahasa.
Menurut
Widyartono (2017:7-8), tindakan plagiat dapat terjadi karena tiga hal. Pertama, ketidaktahuan dalam pengolahan
informasi. Kedua, kelupaan. Ketiga, kesengajaan. Juliandi dkk (2016:236) menyatakan bahwa plagiarisme terjadi karena
mahasiswa kurang percaya diri terhadap kemampuan sendiri dan takut gagal dalam
penelitian. Sehingga mereka terus saja melihat pada penelitian yang telah ada
sebelumnya. Terjadinya tindakan plagiat dipengaruhi oleh faktor kecemasan atau
stres, ketakutan atau kegagalan, penghargaan diri yang rendah, dan sikap
pesimis terhadap kemampuan sendiri.
Tindakan
copy-paste pada dasarnya bukanlah
kegiatan terlarang dalam penulisan riset selama disertai dengan identitas
sumber rujukan yang digunakan. “Untuk
menghindari tindakan plagiasi, dapat dilakukan upaya pencantuman identitas
referensi yang dirujuk. Seharusnya, penulis harus mencantumkan identitas
referensi yang dirujuk, misalnya nama belakang penulis, tahun penulisan, dan
halaman tulisan” (Widyartono, 2015:2).
Permendiknas
No. 17 tahun 2010 dalam pasal 12 (dalam Widyartono, 2017:8) menyatakan bahwa
“sanksi untuk mahasiswa terdiri atas teguran, peringatan tertulis, penundaan
pemberian sebagian hak mahasiswa, pembatalan nilai satu atau beberapa
matakuliah yang diperoleh mahasiswa, pemberhentian dengan hormat dari status
sebagai mahasiswa, pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai
mahasiswa, atau pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu
program”.
Menilik
sanksi dari tindakan plagiarisme hendaknya kita sebisa mungkin menghindarinya.
Menurut Lako (2013), cara-cara yang bisa dilakukan untuk menghindari plagiasi
akademik antara lain menyosialisasikan plagiarisme untuk meningkatkan
pengetahuan dan menyamakan persepsi kepada para pelaku pendidikan tentang
norma-norma atau etika penulisan ilmiah akademik agar tindakan plagiarisme
akademik akan dapat dicegah atau diminimalisir sekecil mungkin di masa
mendatang dan melakukan penyadaran dan sosialisasi etika penulisan ilmiah
akademik serta kontrol yang ketat dan memberian sanksi yang tegas dan keras
kepada para plagiator.
Daftar Pustaka
Juliandi,
D., Mahzum E, dan Farhan A. 2016. Persepsi Mahasiswa Program Studi Pendidikan
Fisika FKIP Unsyiah Terhadap Tindakan Plagiat dalam Penulisan Skripsi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM) Pendidikan
Fisika, 1 (4): 229-237, (http://www.jim.unsyiah.ac.id/pendidikan-fisika/article/view/1282),
diakses pada 1 November 2017.
Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. 2017. Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Badan Bahasa.
Lako,
A. 2013. Mencegah Plagiarisme Akademik, (http://storage.kopertis6.or.id/kelembagaan/ARTIKEL%20PLAGIARISME%20AKADEMIK1.pdf), diakses pada
1 November 2017.
Lako,
A. 2013. Plagiarisme Akademik, (http://storage.kopertis6.or.id/kelembagaan/ARTIKEL%20PLAGIARISME%20AKADEMIK1.pdf), diakses pada
1 November 2017.
Widyartono,
D. 2015. Implementasi Pindai Plagiasi
Secara Sambung Jaring pada Karya Tulis Ilmiah Siswa SMA, (https://www.researchgate.net/publication/320554874_IMPELEMENTASI_PINDAI_PLAGIASI_SECARA_SAMBUNG_JARING_PADA_KARYA_TULIS_ILMIAH_SISWA_SMA), diakses pada
1 November 2017.
Widyartono,
D. 2017. Bahasa Indonesia Riset: Panduan
Menulis Karya Ilmiah di Perguruan Tinggi.
Malang: Universitas Negeri Malang.