ARTIKEL TENTANG PERKULIAHAN BAHASA INDONESIA

MARAKNYA PLAGIASI DI KALANGAN MAHASISWA DAN CARA MENGATASINYA

Linda Rahmaeka
D-IV Gizi, Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang

Menurut KBBI, plagiarisme adalah “penjiplakan yang melanggar hak cipta”. Sedangkan menurut Permendiknas No. 17 tahun 2010 (dalam Widyartono, 2017:6), plagiat didefinisikan sebagai “perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”.
Plagiarisme secara sadar atau tidak sadar pasti pernah kita lakukan. Biasanya plagiarisme terjadi saat siswa atau mahasiswa diberi tugas kategori menulis, seperti makalah, artikel, atau presentasi. Dalam pengerjaan tugas-tugas tersebut seringkali kita menggunakan karya milik orang lain yang kita temukan di internet lalu kita salin-timpa ke lembar kerja untuk dikumpulkan tanpa mencantumkan identitas penulis dengan benar. Hal ini sering terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang cara menulis yang baik dan benar. Guru Bahasa Indonesia saat sekolah pun jarang sekali yang memberikan informasi mengenai plagiarisme ini pada murid-muridnya sehingga sampai lulus mereka tidak tahu cara menulis dengan benar dan terus menerus melakukan plagiarisme. Mungkin sebagian dari mereka tau jika hal itu termasuk plagiarisme namun hanya diam saja karena berpikir gurunya tidak akan repot-repot memeriksa kebenaran hasil kerjanya, yang penting tugasnya sudah terkumpul.
Hal ini nantinya akan menyebabkan menurunnya moral dan kualitas manusia di jenjang yang lebih tinggi nantinya. Murid bermental “copy-paste” ini jika tidak diberikan informasi yang benar akan terus menerus bertindak salah yang bisa berujung merugikan dirinya sendiri. Oleh karena itu, diperlukan dosen untuk mengajari atau membimbingnya cara menulis yang baik dan benar.
Lako (2013) mengategorikan plagiarisme ke dalam empat jenis, yaitu plagiarisme total, plagiarisme parsial, auto-plagiasi (self-plagiarisme), dan plagiarisme antarbahasa.
Menurut Widyartono (2017:7-8), tindakan plagiat dapat terjadi karena tiga hal. Pertama, ketidaktahuan dalam pengolahan informasi. Kedua, kelupaan. Ketiga, kesengajaan. Juliandi dkk (2016:236)  menyatakan bahwa plagiarisme terjadi karena mahasiswa kurang percaya diri terhadap kemampuan sendiri dan takut gagal dalam penelitian. Sehingga mereka terus saja melihat pada penelitian yang telah ada sebelumnya. Terjadinya tindakan plagiat dipengaruhi oleh faktor kecemasan atau stres, ketakutan atau kegagalan, penghargaan diri yang rendah, dan sikap pesimis terhadap kemampuan sendiri.
Tindakan copy-paste pada dasarnya bukanlah kegiatan terlarang dalam penulisan riset selama disertai dengan identitas sumber rujukan yang digunakan.  “Untuk menghindari tindakan plagiasi, dapat dilakukan upaya pencantuman identitas referensi yang dirujuk. Seharusnya, penulis harus mencantumkan identitas referensi yang dirujuk, misalnya nama belakang penulis, tahun penulisan, dan halaman tulisan” (Widyartono, 2015:2).
Permendiknas No. 17 tahun 2010 dalam pasal 12 (dalam Widyartono, 2017:8) menyatakan bahwa “sanksi untuk mahasiswa terdiri atas teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, pembatalan nilai satu atau beberapa matakuliah yang diperoleh mahasiswa, pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, atau pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program”.
Menilik sanksi dari tindakan plagiarisme hendaknya kita sebisa mungkin menghindarinya. Menurut Lako (2013), cara-cara yang bisa dilakukan untuk menghindari plagiasi akademik antara lain menyosialisasikan plagiarisme untuk meningkatkan pengetahuan dan menyamakan persepsi kepada para pelaku pendidikan tentang norma-norma atau etika penulisan ilmiah akademik agar tindakan plagiarisme akademik akan dapat dicegah atau diminimalisir sekecil mungkin di masa mendatang dan melakukan penyadaran dan sosialisasi etika penulisan ilmiah akademik serta kontrol yang ketat dan memberian sanksi yang tegas dan keras kepada para plagiator.

Daftar Pustaka
Juliandi, D., Mahzum E, dan Farhan A. 2016. Persepsi Mahasiswa Program Studi Pendidikan Fisika FKIP Unsyiah Terhadap Tindakan Plagiat dalam Penulisan Skripsi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM) Pendidikan Fisika, 1 (4): 229-237, (http://www.jim.unsyiah.ac.id/pendidikan-fisika/article/view/1282), diakses pada 1 November 2017.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. 2017. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Badan Bahasa.
Lako, A. 2013. Mencegah Plagiarisme Akademik, (http://storage.kopertis6.or.id/kelembagaan/ARTIKEL%20PLAGIARISME%20AKADEMIK1.pdf), diakses pada 1 November 2017.
Lako, A. 2013. Plagiarisme Akademik, (http://storage.kopertis6.or.id/kelembagaan/ARTIKEL%20PLAGIARISME%20AKADEMIK1.pdf), diakses pada 1 November 2017.
Widyartono, D. 2015. Implementasi Pindai Plagiasi Secara Sambung Jaring pada Karya Tulis Ilmiah Siswa SMA, (https://www.researchgate.net/publication/320554874_IMPELEMENTASI_PINDAI_PLAGIASI_SECARA_SAMBUNG_JARING_PADA_KARYA_TULIS_ILMIAH_SISWA_SMA), diakses pada 1 November 2017.
Widyartono, D. 2017. Bahasa Indonesia Riset: Panduan Menulis Karya Ilmiah di Perguruan Tinggi.  Malang: Universitas Negeri Malang.